DIPERTANYAKAN POSISI KEMENTERIAN KESEHATAN TERHADAP BPJS
Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka mempertanyakan posisi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) apakah setuju atau tidak setuju terhadap Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS). Kemenkes merupakan leading sector dan salah satu pihak yang ditunjuk pemerintah dalam pembahasan RUU BPJS dari delapan kementerian.
Hal tersebut dipertanyakan Rieke dalam Rapat Kerja Komisi IX dengan Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedianingsih yang dipimpin Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning di Gedung DPR, Jakarta (18/1)
Diterangkan Rieke Permenkes tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bab II Pasal 3 menyatakan bahwa jaminan kesehatan diselenggarakan dengan sembilan prinsip yang prinsipnya mengadop dari SJSN. “Kemudian diperdebatkan BPJS, namun kami tidak pernah mendengar suara dari Kemenkes, sebetulnya posisinya dimana”, terang Rieke.
Rieke menambahkan Kemenkes tidak pernah bersuara menyatakan sikap bahwa setuju atau tidak bentuk badan hukum BPJS. Bentuk badan hukum BPJS adalah nirlaba, dimana hasil pengelolaan dana jaminan sosial seluruhnya untuk pengembangan program untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta.
“Saat ini pembahasan RUU BPJS mengalami deadlock. Pada kesempatan ini kami minta dukungan dan support Kemenkes”, papar Rieke.
“Dengan dikeluarkannya Permenkes sepertinya pemerintah setuju, namun dalam pembahasan tidak setuju, malah BPJS akan dipecah menjadi dua nirlaba dan dua tetap BUMN”, tambah Rieke.
Prioritas program 2010 pemerintah salah satunya adalah penataan kelembagaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), menurut Rieke awalnya merasa lega karena Kemenkes support sekali mengenai adanya BPJS sebagai implementasi SJSN. (sc)/foto:iw/parle.